SURAT PENGANTAR PEMBUATAN KTP

  • Melapor Kepala Dusun setempat (Ulee Jurong) untuk mendapatkan Surat Pengantar dan dibawa ke Kantor Keuchik

  • Photocopy C-1/Kartu Keluarga

  • Foto 2 x 3 (2 lembar), Tahun lahir genap (biru), Tahun lahir ganjil (merah)

  • Fotokopi Akta Kelahiran

  • Blangko pengantar permohonan KTP ditandatangani Keuchik dibawa ke Disdukcapil Kabupaten Pidie Jaya

SURAT PENGANTAR PERUBAHAN/PENGGANTIAN KTP

  • Melapor Kepala Dusun setempat (Ulee Jurong) untuk mendapatkan Surat Pengantar dan dibawa ke Kantor Keuchik

  • KTP asli (untuk perubahan KTP)

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek (untuk penggantian KTP baru)

  • Foto 2 x 3 (2 lembar)
    – Tahun lahir genap (biru)
    – Tahun lahir ganjil (merah)

  • Jika ada perubahan identitas agar dilampirkan bukti pendukungnya (misalnya: ijazah, surat nikah, dll)

  • Untuk perubahan status maka wajib merubah Kartu Keluarga (C1) terlebih dahulu

SURAT PENGANTAR PINDAH (DATANG)

  • Melapor Kepala Dusun setempat (Ulee Jurong) untuk mendapatkan Surat pengantar dan dibawa ke Kantor Keuchik

  • Fotokopi permohonan dari daerah asal ( 2 lembar)

  • Surat Keterangan Pindah Datang dari keuchik dibawa ke Disdukcapil sebagai dasar proses penerbitan/perubahan KK dan KTP

SURAT PENGANTAR PINDAH (KELUAR)

  • Melapor Kepala Dusun setempat (Ulee Jurong) untuk mendapatkan Surat Pengantar dan dibawa ke Kantor Keuchik

  • KTP asli

  • C-1/ Kartu Keluarga yang asli

  • Surat Keterangan Pindah Keluar Dari keuchik dibawa ke Disdukcapil sebagai dasar proses penerbitan Surat Pengantar pindah untuk dibawa ke daerah tujuan

SURAT PENGANTAR PEMBUATAN SKCK

  • Melapor Kepala Dusun setempat (Ulee Jurong) untuk mendapatkan Surat pengantar dan dibawa kantor keuchik

  • Fotokopi C-1/Kartu Keluarga/KTP

  • Surat pengantar dari keuchik beserta Foto 4 × 6 sejumlah 9 lembar (background warna merah) dibawa ke Polsek Bandar Dua

SURAT PENGANTAR PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN

  • Melapor Kepala Dusun setempat (Ulee Jurong) untuk mendapatkan Surat pengantar dan dibawa kantor keuchik

  • Photocopy Surat/buku Nikah

  • Photocopy KTP kedua orangtua

  • Fhotocopy C-1/Kartu Keluarga

  • Photocopy KTP 2 orang saksi

  • Surat keterangan kelahiran dari bidan/rumah sakit

  • Mengisi Form Biodata Anak di Kantor Keuchik

SURAT PENGANTAR PEMBUATAN AKTA KEMATIAN

  • Melapor Kepala Dusun setempat (Ulee Jurong) untuk mendapatkan Surat Pengantar dan dibawa ke Kantor Keuchik

  • KTP ahli waris (pelapor)

  • C-1/Kartu Keluarga

  • Surat kematian dari rumah sakit tempat meninggal

  • Fotokopi KTP 2 orang saksi (tetangga)

  • Fotokopi KTP yang meninggal (jika ada)

SURAT KURANG MAMPU

  • Melapor Kepala Dusun setempat (Ulee Jurong) untuk mendapatkan Surat Pengantar dan dibawa kantor keuchik

  • Fotokopi C-1/Kartu Keluarga

  • Jika pemohon merupakan anak SLTA ke bawah maka surat pengantar atas nama orangtua

SURAT KETERANGAN USAHA

  • Melapor Kepala Dusun setempat (Ulee Jurong) untuk mendapatkan Surat pengantar dan dibawa kantor keuchik

  • Fotokopi Slip Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan

  • Photocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Akte Pendirian Usaha (PT/CV/Lembaga)

  • Keperluan surat yang diurus

SURAT PENGANTAR PERNIKAHAN