Selamat Datang di Website Resmi Gampong Peulakan Tunong, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, Indonesia
SURAT PENGANTAR PEMBUATAN KTP
Melapor Kepala Dusun setempat (Ulee Jurong) untuk mendapatkan Surat Pengantar dan dibawa ke Kantor Keuchik
Photocopy C-1/Kartu Keluarga
Foto 2 x 3 (2 lembar), Tahun lahir genap (biru), Tahun lahir ganjil (merah)
Fotokopi Akta Kelahiran
Blangko pengantar permohonan KTP ditandatangani Keuchik dibawa ke Disdukcapil Kabupaten Pidie Jaya
SURAT PENGANTAR PERUBAHAN/PENGGANTIAN KTP
Melapor Kepala Dusun setempat (Ulee Jurong) untuk mendapatkan Surat Pengantar dan dibawa ke Kantor Keuchik
KTP asli (untuk perubahan KTP)
Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek (untuk penggantian KTP baru)
Foto 2 x 3 (2 lembar)
– Tahun lahir genap (biru)
– Tahun lahir ganjil (merah)Jika ada perubahan identitas agar dilampirkan bukti pendukungnya (misalnya: ijazah, surat nikah, dll)
Untuk perubahan status maka wajib merubah Kartu Keluarga (C1) terlebih dahulu
SURAT PENGANTAR PINDAH (DATANG)
Melapor Kepala Dusun setempat (Ulee Jurong) untuk mendapatkan Surat pengantar dan dibawa ke Kantor Keuchik
Fotokopi permohonan dari daerah asal ( 2 lembar)
Surat Keterangan Pindah Datang dari keuchik dibawa ke Disdukcapil sebagai dasar proses penerbitan/perubahan KK dan KTP
SURAT PENGANTAR PINDAH (KELUAR)
Melapor Kepala Dusun setempat (Ulee Jurong) untuk mendapatkan Surat Pengantar dan dibawa ke Kantor Keuchik
KTP asli
C-1/ Kartu Keluarga yang asli
Surat Keterangan Pindah Keluar Dari keuchik dibawa ke Disdukcapil sebagai dasar proses penerbitan Surat Pengantar pindah untuk dibawa ke daerah tujuan
SURAT PENGANTAR PEMBUATAN SKCK
Melapor Kepala Dusun setempat (Ulee Jurong) untuk mendapatkan Surat pengantar dan dibawa kantor keuchik
Fotokopi C-1/Kartu Keluarga/KTP
Surat pengantar dari keuchik beserta Foto 4 × 6 sejumlah 9 lembar (background warna merah) dibawa ke Polsek Bandar Dua
SURAT PENGANTAR PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN
Melapor Kepala Dusun setempat (Ulee Jurong) untuk mendapatkan Surat pengantar dan dibawa kantor keuchik
Photocopy Surat/buku Nikah
Photocopy KTP kedua orangtua
Fhotocopy C-1/Kartu Keluarga
Photocopy KTP 2 orang saksi
Surat keterangan kelahiran dari bidan/rumah sakit
Mengisi Form Biodata Anak di Kantor Keuchik
SURAT PENGANTAR PEMBUATAN AKTA KEMATIAN
Melapor Kepala Dusun setempat (Ulee Jurong) untuk mendapatkan Surat Pengantar dan dibawa ke Kantor Keuchik
KTP ahli waris (pelapor)
C-1/Kartu Keluarga
Surat kematian dari rumah sakit tempat meninggal
Fotokopi KTP 2 orang saksi (tetangga)
Fotokopi KTP yang meninggal (jika ada)
SURAT KURANG MAMPU
Melapor Kepala Dusun setempat (Ulee Jurong) untuk mendapatkan Surat Pengantar dan dibawa kantor keuchik
Fotokopi C-1/Kartu Keluarga
Jika pemohon merupakan anak SLTA ke bawah maka surat pengantar atas nama orangtua
SURAT KETERANGAN USAHA
Melapor Kepala Dusun setempat (Ulee Jurong) untuk mendapatkan Surat pengantar dan dibawa kantor keuchik
Fotokopi Slip Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan
Photocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Akte Pendirian Usaha (PT/CV/Lembaga)
Keperluan surat yang diurus
SURAT PENGANTAR PERNIKAHAN





